POLEMIK SUHARTO PAHLAWAN – EPISODE 1
‘’Sejarawan semestinya berdiri di tengah tidak memihak’’
Pesan untuk Fadli Zon: “Bung Fadli, seharusnya Anda mengerjakan sesuatu yang jauh lebih penting daripada mengusulkan Suharto jadi pahlawan. Beliau (Suharto) sendiri juga pasti tidak merasa itu yang hal penting! Kelompok masyarakat yang menentang Suharto dijadikan pahlawan ‘sebenarnya’ bukan ‘gelar pahlawannya’ yang dipersoalkan TAPI waktunya tidak tepat!”
Coba Anda simakpercakapan di medsos baru-baru oleh karena tingkah laku Anda mengusulkan Suharto jadi pahlawan.
– Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis Suseno atau yg akrab disapa Romo Magnis menilai Presiden kedua Republik Indonesia Suharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional.
– Saya masyarakat kecil sangat setuju bapak H. Suharto mendapatkan gelar pahlawan. Itu Romo (Magnis Suseno) orang luar apa yang sudah diberikan kepada bangsa dan negara, kok berani tidak setuju?
Bayangkan, Romo Magnus Suseno masih dianggap orang asing padahal mungkin keindonesiannya dan kecintaannya kepada Indonesia lebih dari kita-kita orang Indonesia sendiri!
Itu satu (1), kedua (2) Anda bacalah buku-buku yg ditulis sejarawan mengenai Peristiwa G30S/1965/PKI (?)! Yang jelas banyak sekali korban yang dibunuh/terbunuh akibat Peristiwa G30S/1965,dari ke dua belah pihak; di satu pihak PKI/simpatisan atau yang disangka PKI plus orang yang sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang PKI dan daripihak yang anti PKI juga banyak korban yang kebanyakan terjadi sebelum Peristiwa G30S/1965.
Ada tiga alasan utama ditolaknya Suharto sebagai pahlawan:
1. Soeharto dinilai melakukan sejumlah pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), mulai dari Peristiwa 1965-1966,
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Mei 1998.
Menurut sejarawan Anhar Gonggong, perlu diingat Peristiwa G30S/1965 bukan awal peristiwa tapi akhir dari banyak peristiwa sebelumnya!
Setiap presiden RI yg jumlahnya delapan (8) sampai sekarang masing-masing punya jasa untuk negeri ini dan tdk ada satupun dari mereka yg sempurna dan memang tidak ada manusia yang sempurna.
‘’Anda (Fadli Zon) kenal baik dgn keluarga Cendana & presiden saat ini Prabowo Subianto adalah mantan (?) mantu dari Suharto. Anda sendiri teman baik presiden Prabowo Subianto. Bisa dimengerti kalau hampir semua orang punya kesan seolah-olah dicalonkannya Suharto sbg Pahlawan ‘terlalu dipaksakan dan buru-buru menjelang tanggal 10 November 2025!’’
Kalau seandainya menunggu setelah pemerintahan Prabowo selesai 2029, kemungkinan besar orang tidak begitu mempermasalahkannya seperti sekarang! Masih banyak masalah yg jauh lebih penting yang harus Anda benahi di Departemen Kebudayaan di mana Anda diangkat sebagai penguasa di sana, seperti ditulis majalah Tempo tentang ‘Mimpi Emas di Gunung Padang yang katanya lebih tua dari usia pyramid di Mesir!
Biarkan waktu yg menjadi hakim & menentukan siapa yg pantas pahlawan dan siapa yg tdk pantas menjadi Pahlawan! Gus Dur ada benarnya, Suharto punya jasa untuk negeri ini! Sekali lagi. Tidak ada manusia yg sempurna!
Cukup banyak yang tidak setuju, antara lain, Adian Napitupulu anggota DPR (bisa dimaklumi) beserta banyak pemuka masyarakat menyatakan ketidaksetuannya atas pemberian gelar pahlawan kepada mantan presiden Suharto. Dan mengadakan pertemuan menolak pemberian gelar tsb dan mereka mengadakan konperensi pers di Gedung YLBHI, November 2025 kemarin ini.
Diantara yang hadir antara lain Marzuki Darusman, sejarawan Asvi Warman Adam, Romo Magnis Suseno dll. Tapi sejarawan senior Taufik Abdullah, Anhar Gonggong tidak hadir dan memang seharusnya demikian sejarawan tidak memihak tapi berdiri di tengah!!
Tapi yang menarik adalah kenapa tidak banyak dari kalangan sastrawan, seniman dan budayawan protes terhadap pemberian gelar pahlawan kepada mantan presiden yang pernah berkuasa di Indonesia? Padahal kalau dipikir-pikir merekalah korban Suharto di bawah pemerintahan yang lebih dikenal dengan nama Orde Baru?
Sekali lagi, persoalannya bukan apakah Suharto berhak atau tidak berhak tapi ‘masalah saat/waktu’ nya kurang atau tidak tepat!
Kesimpulannya adalah terlalu dini mengajukan untuk pemberian gelar pahlawan kepada presiden RI ke dua yang bernama Suharto yang pernah berkuasa selama 32 tahun. Korban dari Peristiwa G30S/1965 masih ada yang hidup (Eksil, Tanjung Priok, Petrus dll). Biarkanlah ‘waktu’ yang akan menjadi hakim yang paling adil!
Untunglah kemudian sejarawan Anhar Gonggong dengan bijaksana menguraikan jasa dan kesalahan presiden Suharto selama menjadi presiden RI ke 2 di Indonesia. Dengan jelas sejarawan yang arif dan bijaksana ini mempersilakan kita semua melihat dan mempertimbangkan tanpa melibatkan emosi, apakah Suharto berhak mendapat gelar pahlawan Republik Indonesia? Janganlah melupakan jasa seseorang, generasi 50-60an tentu masih ingat bagaimana situasi Indonesia waktu itu.
